Puluhan Personil Polres Bandara Ngurah Rai di Tes Urine
Polres Bandara- Puluhan personil
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menjalani tes urine yang dilakukan
oleh Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Polda Bali di Lobby Gedung GOI Angkasa
Pura Bandara I Gusti Ngurah Rai, rabu (12/7/2023).
Pelaksanaan tes urine bagi personil
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai ini merupakan upaya deteksi dini
terhadap penyalahgunaan narkoba disamping itu kegiatan ini juga bagian dari rangkaian
Penegakkan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) yang dilaksanakan oleh Bidang
Provost dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali.
Selain pelaksanaan tes urine, personil
Bid Propam Polda Bali juga melakukan pemeriksaan sesuai dengan Perkap No. 2
tahun 2016 meliputi sikap tampang, gampol (seragam Kepolisian), pemeriksaan
surat-surat kelengkapan diri diantaranya
KTA, KTP, NPWP dan SIM. Kemudian Bid Propam Polda Bali juga melakukan terhadap
senjata api termasuk kelengkapan surat-suratnya.
Selain itu pemeriksaan terhadap kendaraan
dinas Polri diantaranya penggunaan Strobo, Rotator, Sirene, TNKB dinas khusus
dan rahasia yang bukan peruntukannya. Kaurbinplin
Subbidprovos Bidpropam Polda Bali AKP I Putu Gede Ardana, S.H., dalam arahannya
menekankan kepada seluruh personil untuk mengurangi ataupun dapat meniadakan
pelanggaran sekecil apapun.
“Jika melakukan pelanggaran, pimpinan
diatasnya wajib juga akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran yang
dilakukan oleh anggotanya,”tegasnya.
Disamping itu AKP Putu Ardana juga
mewanti-wanti kepada anggota Polres Bandara agar menghindari berita negatif
yang dapat merugikan nama institusi Polri, dalam bermedsos hendaknya tetap
diperhatikan hal-hal mana yang boleh untuk konsumsi publik dan mana yang tidak boleh
dilakukan serta bagi anggota Polri beserta keluarganya untuk menghindari gaya
hidup hedonis.
Hasil pelaksanaan gaktibplin dan tes
urine yang dilakukan oleh personil Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai
sebanyak 60 orang semuanya negatif. Sedangkan hasil Gaktibplin ditemukan 6
orang personil melanggar tata tertib yaitu pelanggaran rambut panjang dan langsung diberikan tindakan atau
sanksi berupa teguran secara lisan serta tindakan fisik fush up. (hms23)
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar